Salin Artikel

Mensos Risma Kunjungi Siswa SMP di Jepara Korban Sodomi Kenalan dari Aplikasi Komunitas Gay

JEPARA, KOMPAS.com - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengunjungi AJF (13) siswa SMP korban kekerasan seksual di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)  Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Senin (15/5/2023).

Mensos mengaku prihatin dengan kasus pencabulan anak di bawah umur yang bisa berdampak buruk pada kejiwaan tanpa adanya pendampingan psikologis khusus.

"Kasus ini harus diselesaikan bersama. Korban harus diselamatkan," kata Risma.

Risma dalam kesempatan itu didampingi Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Dinsospermasdes Jepara Edy Marwoto dan Pelaksana Tugas Kepala DP3AP2KB, dr Moh Ali.

Setelah berbincang 20 menit di ruang tamu Polres Jepara, Risma langsung menemui korban dan orangtuanya secara tertutup. Risma juga sempat menemui tersangka.

"Penanganannya harus intens. Jika tidak, akan berbahaya bagi anak-anak lain. Informasi yang kami dapatkan lengkap setelah bisa ketemu korban dan pelaku,"  kata Risma. 

Risma pun mengapresiasi penanganan yang telah dilakukan Polres Jepara dan Pemkab Jepara dengan melibatkan psikiater dan psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.

Risma akan terus memonitor perkembangan pendampingan psikis korban.

"Saya juga sudah bicara dengan Pak Sekda Jepara agar anak-anak sekolah diberi kesibukan supaya tak berpikir yang macam-macam. Dalam waktu 8 jam di sekolah dan 16 jam di rumah, anak-anak harus aman sepenuhnya," tambah Risma. 

Dalam kesempatan itu, Risma menyerahkan bantuan asistensi rehabilitasi sosial sebesar Rp 10.024.000 yang terdiri dari bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan nutrisi serta perlengkapan sekolah.

Risma juga memerintahkan Sekda Jepara melakukan pemeriksaan psikis seluruh guru di Kabupaten Jepara untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah.


"Supaya kami tahu kondisi psikis dari seluruh guru. Kalau di Surabaya kami sepakat, bahwa anak, siapapun anak itu, adalah anak kita. Jadi kita saling melindungi," kata mantan Wali Kota Surabaya ini 

Menanggapi arahan itu, Sekda Edy Sujatmiko pun menyatakan kesiapannya.

"Akan dikoordinasikan oleh Disdikpora dan jajaran provinsi," kata Edy.

Untuk diketahui, AJF (13) pelajar SMP asal Jepara berkali-kali disodomi dengan ancaman oleh HS (30), pria yang dikenalnya lewat aplikasi komunitas gay.

Keduanya bertemu pada pertengahan April 2023.

Satreskrim Polres Jepara kemudian meringkus HS warga Kecamatan Bangsri, Jepara, menindaklanjuti laporan keluarga AJF.

Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/212121178/mensos-risma-kunjungi-siswa-smp-di-jepara-korban-sodomi-kenalan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke