Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pria di Mataram Curi Puluhan Karung Bawang Putih lalu Dijual di Pasar, Kini Ditahan

Kompas.com - 15/05/2023, 15:58 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polisi dari Polsek Sandubaya Mataram menangkap tiga orang yang diduga mencuri puluhan karung bawang putih dari toko milik seorang anggota TNI, Senin (15/5/2023).

Ketiga pelaku tersebut yakni, M (34) asal Kelurahan Mekarsari, SH (31) dan AH (23) warga Desa Sambung, Lombok Barat. Mereka adalah pekerja di pasar tempat toko berada. 

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengungkapkan, modus pelaku ini adalah menduplikat kunci ruko milik korban yang saat itu tergantung.

"Jadi korbannya ini teman kita dari TNI. Modus pelaku melakukan duplikasi kunci. Awalnya mereka melihat kunci tergantung, lalu mengambilnya kemudian menjiplak dan mengembalikan lagi," kata Nasrullah dalam keterangan pers, Seni (15/5/2023)

Baca juga: Ketahuan Curi Uang Teman Rp 6,2 Juta, Tubuh Remaja Putri Ini Dilakban dan Dipukuli, Videonya Viral

Setelah menduplikat, para pelaku kemudian beraksi malam harinya dengan menutup kamera CCTV yang ada di toko bawang tersebut.

"Pelaku ini beraksi sebanyak tiga kali, yang pertama 21 karung, kedua lima karung dan terakhir 15 karung jadi totalnya 41 karung," kata Nasrullah.

Baca juga: 2 Pria di Jembrana Curi Pikap Milik Tetangga, Lengkap dengan Surat-suratnya

Adapun peran masing-masing pelaku yakni M mematikan meteran listrik, SH otak pelaku yang menduplikat kunci, dan AH berperan sebagai pengangkut bawang dari dalam ruko menuju kendaraan sepeda motor yang dipakai mencuri.

"Untuk korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta rupiah," kata Nasrullah

Sementara salah satu pelaku SH yang merupakan otak pelaku, mengaku menjual bawang itu ke Pasar Selak Bertais, Mataram.

"Kita jual ke Pasar Selak, kita jual bervariasi, tapi yang biasanya kita jual Rp 250.000 per karung," kata SH.

Baca juga: Motif Pria Lempar Kepala Anak Tiri dengan Sikat WC, Tuduh Korban Hendak Curi HP

Disampaikan SH, hasilnya tersebut dibagi ke rekan pencuri untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Dipakai untuk belanja sehari-hari anak istri," kata SH.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 6 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun maksimal penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Operasi Sikat Krakatau, Polisi Tangkap 50 Pelaku Kejahatan

Operasi Sikat Krakatau, Polisi Tangkap 50 Pelaku Kejahatan

Regional
Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus 'Tempel' di Serang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus "Tempel" di Serang

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Regional
PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Regional
Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com