Lalu pada Jumat (05/05/2023) sekira pukul 18.00 WITA, sang istri meminta ijin pergi gym dan fitnes di Plaza Kubra Kendari dengan tergesa-gesa.
Baca juga: Mobil Goyang Digerebek di Grobogan, Pria dan Wanita Nyaris Telanjang Diusir Massa
Padahal sebelumnya, NH sempat mengaku sedang tak enak badan. Hal itu semakin membuat D curiga.
"Dia buru-buru pergi makanya saya ikuti dari belakang. Saya cari di tempat gym, tidak ada," ungkapnya.
Tak lama, ia mendapati motor istrinya terparkir di depan hotel.
"Saya lihat ada motor dia parkir di hotel. Ah berarti dia di dalam hotel," lanjutnya.
Kecurigaan itu lantas membawanya kembali ke lokasi fitnes untuk memanggil sejumlah rekan istrinya untuk bersama-sama menggrebek.
"Akhirnya saya lari ke tempat gym minta orang-orang di situ untuk bantu grebek di hotel," ungkap D.
Baca juga: Kepala Kampung Sebut 2 Pemandu Karaoke yang Diarak Warga Digerebek Saat Layani Tamu
Setelah penggebekan tersebut, D melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Bripka DM ke Polda Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Bripka DM dan NH dilaporkan atas dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sementara itu dalam kondisi tangan terikat usai kedapatan selingkuh, anggota Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra kemudian meminta maaf kepada keluarga NH.
Bripka DM mengakui kesalahannya karena telah merusak keharmonisan rumah tangga NH.
"Saya salah, jangan hukum dia (NH) saya yang harus dihukum," ucap DM.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kiki Andi Pati | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunnewsSultra.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.