LAMPUNG, KOMPAS.com - Mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung diduga menunggak pembayaran pajak.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui baru menyadari dua mobil dinas itu menunggak setelah ada unggahan viral di media sosial.
Menunggaknya pembayaran pajak selama satu tahun itu diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Senin (8/5/2023).
Baca juga: Beredar Video Mobil Dinas Pasang Bendera Partai, Bawaslu Panggil Pemkot Bandar Lampung
"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis Partai Socmed.
Disebutkan juga mobil Merceds Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunggak pajak sebesar Rp 8.526.340.
Akun itu juga menyebut kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak sebesar Rp 5.523.340.
Baca juga: Mungkin Harus Diviralkan Supaya Diperhatikan Presiden Seperti di Lampung
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat terkait menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas hal itu. Ini adalah fungsi kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Achmad menjelaskan, setelah unggahan itu viral, pada Selasa (9/5/2023) pagi, pihaknya langsung mengkonfirmasi ke Biro Umum.
"Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya). Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian," ucap Achmad.
Dia menambahkan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Kewajiban Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto.
Surat ini ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung agar segera membayar kendaraan dinas dan melakukan pendataan bagi kendaraan yang menunggak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.