Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memutilasi dan Mengecor Bosnya yang Tengah Tidur, Husen Puas dan Tak Menyesal

Kompas.com - 10/05/2023, 13:53 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Muhammad Husen (28), pegawai toko air minum AHS Arga Tirta, ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53) di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.

Husen mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

Dia mengaku dendam karena kerap dipukuli bosnya bila salah dalam bekerja.

"Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203).

Baca juga: Pegawai Depot Air Isi Ulang Semarang Tersangka Mutilasi dan Pengecoran Bosnya: Enggak Nyesal, Saya Puas

Sebelumnya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar telah menginterogasi sejumlah saksi.

Polisi mendapat keterangan bila sampai Kamis (4/5/2023) malam, warga sekitar masih melihat aktivitas korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada Hasan.

“Nah pada hari Jumat korban tidak terlihat, ternyata dieksekusi Kamis malam saat korban tidur nyenyak,” jelas Irwan.

Baca juga: Detik-detik Husen Karyawan Bos Isi Ulang Air yang Dimutilasi dan Dicor Digelandang Polisi

Polisi pun memburu tersangka ke kampung halamannya di Banjarnegara. Namun ternyata Husen bersembunyi di rumah temannya yang bernama Feri. Ia juga membawa kabur uang Rp 7 juta dan motor Yamaha Byson milik korban.

Diceritakan, Husen berpamitan kepada Yuli rekan kerjanya, bila dirinya hendak pulang kampung ke Banjarnegara pada Sabtu lalu.

Kecurigaan muncul lantaran Yuli hendak memberikan gorengan ke toko, tapi beberapa kali toko tertutup.

Yuli akhirnya menyampaikan hal itu ke Is Wargono, selaku pemilik bangunan ruko yang disewa korban untuk berjualan isi ulang air minum.

Is Wargono kemudian meminta suaminya menemani Yuli mengecek toko, Sabtu (10/5/2023). Setelah memasuki toko, ia tak melihat tanda kehidupan dan justru mencium bau busuk.

Namun, kala itu keduanya mengira bau tersebut hanya bangkai tikus.

“HN mengaku mau pulang ke Banjarnegara,” tutur Is, Senin (9/5/2023).

Untuk diketahui, jasad korban pun baru ditemukan pada Senin lantaran bau busuk semakin tercium di lingkungan sekitar.

Polisi menduga korban telah dianiaya, dimutilasi, dan dicor menggunakan semen di toko air minum isi ulang miliknya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana, dengan ancaman penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.

(Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com