KOMPAS.com - video mesum pasangan pria dan perempuan dewasa beredar di masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sejak Senin (8/5/2023),
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pemeran dalam video tersebut yakni RZ (24) dan istrinya, Aa (23).
Video tersebut ternyata direkam kedunya saat masih belum menikah setahun lalu sekitar tahun 2022. Mereka merekam adegan dewasa untuk konsumsi pribadi.
Keduanya tak berniat untuk menyebarkan untuk mendapat keuntungan.
Tak lama polisi pun mengamankan pelaku penyebaran video tersebut yakni MRH (30), warga Kelurahan Watubangga, kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Baca juga: Polresta Kendari Tangkap Pelaku Penyebar Video Mesum, Motifnya Kesal Tak Diberi Uang
Di hadapan petugas, MRH mengaku video tersebut ia peroleh dari ponsel istrinya yang ia beli dari pemeran pria dalam video mesum tersebut.
Ternyata saat menjual ponselnya, RZ tak menghapus file termasuk video dewasanya bersama pasangannya.
“HP-nya dibeli oleh istriku, baru dia tidak hapus di file-nya,” tutur MRH.
Lalu tiga bulan lalu, MRH menyebarkan video mesum RZ dan istrinya kepada tiga rekannya yakni F, J dan K.
"Saya sebarkan video itu ke tiga teman warkop saya, mereka minta. Tapi sekarang mereka keluar kota semua, ada yang ke Kolaka, Baubau, sama Ereke,” ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Digerebek Bersama Selingkuhan di Kendari
Dari ketiga rekannya, MRH mengaku tak tahu pasti siapa yang menyebarkan video tersebut ke publik.
Motif MRH menyebarkan video ke tiga rekannya karena jengkel korban tak memberikan uang sesuai permintannya. Ia menggunakan video tersebut untuk memeras RZ dan istrinya.
Kemudian suaminya menjual ponsel yang dipakai merekam itu di media sosial (medsos) Facebook.
“Awalnya itu HP-nya dijual di Facebook. Kami tidak kenal siapa yang beli, itu video kita sudah hapus. Itu video hanya untuk kepentingan pribadi, kami tidak berniat untuk menyebarkannya,” terangnya.
Dua bulan setelah ponsel suaminya terjual, AA menerima pesan via Direct Mesengger (DM) di aplikasi Instagram miliknya oleh akun MRH.
Dalam pesan itu AA dikirimkan video pribadi miliknya dan RZ yang telah dihapus sebelum ponsel milik suaminya dijual.
Baca juga: Sosok Anggota TNI yang Mengamuk Sambil Acungkan Parang ke Warga di Kendari
Selanjutnya, pemilik akun Instagram dengan nama MRH meminta uang kepada AA sebesar Rp 300.000.
Jika uang tersebut tidak dikirimkan, MRH mengancam akan menyebarkan video pribadinya.
"Dalam percakapan itu AA menjawab tidak memiliki uang, kemudian dijawab oleh akun MRH dengan berkata-kata kasar. Karena merasa diperas dan diancam kemudian AA ini memberitahukan kejadian tersebut kepada RZ, saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan tersebut, RZ beranggapan bahwa pelaku tidak akan sampai berani menyebarkan video itu," kata AKP Fitrayadi.
Namun pada Minggu (7/5/2023), AA sangat kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral di sosial media sosial.
Keberatan dengan hal tersebut, RZ dan AA melaporkannya ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Ancam Warga Pakai Parang, Oknum Anggota TNI di Kendari Diduga Alami Gangguan Jiwa
Sementara itu AA saat di kantor polisi membenarkan video tersebut ia rekam bersama RZ saat mereka belum berstatus sebagai suami istri di tahun 2022.
“Saat pembuatan video kita masih proses lamaran, sekarang sudah resmi menikah,” jelas AA.
AA melanjutkan, dirinya bersama RZ kini meminta maaf terkait video viralnya. Ia mengakui video tak senonoh itu membuat warga kendari resah.
“Permohonan maaf kami telah meresahkan warga Kota Kendari atas beredarnya video yang tidak baik," tambah AA.
RZ menyebut, video direkam lewat HP miliknya. HP tersebut kemudian dijual kepada orang lain.
R Zmengaku sempat dimintai uang agar video syur tidak disebarkan oleh orang tak dikenal.
"Pemerasannya itu pertama dikirimkan videonya terus saya balas ‘astagfirullah’ kenapa bisa ada itu video,” jelas RZ.
Baca juga: Sakit Hati, Pria di Kendari Bakar Rumah hingga Menewaskan Ayahnya
Lantaran tak punya uang, RZ kemudian membiarkan acaman pelaku pemerasan. Hingga akhirnya RZ dan istrinya dipanggil polisi setelah video syurnya viral.
“Kita diamankan tiba-tiba dapat kabar kalau sudah viral dan tersebar,” tandas R.
Pelaku penyebaran disangka melanggar Pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kiki Andi Pati | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.