Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Penyebar Video Mesum, Motifnya Kesal Tak Diberi Uang

Kompas.com - 09/05/2023, 17:13 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku utama penyebar video mesum yang viral di media sosial pada Selasa (9/5/2023).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, pihaknya masih memburu tiga orang lagi pelaku penyebar video mesum viral tersebut.

"Pelaku penyebar pertama inisial MRH (30) sudah kami tangkap di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dan tindakan itu diakui pelaku saat ditangkap," kata Kombes Pol Eka kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Video Mesum di Kebun Teh Rancabali, Kabupaten Bandung, Polisi Periksa 2 Saksi

Pelaku mengaku video itu diperoleh dari ponsel istrinya yang telah dibeli dari pemeran pria dalam video mesum, berinisial RZ beberapa waktu lalu. “HP-nya dibeli oleh istriku, baru dia tidak hapus di file-nya,” tuturnya.

Kepada polisi, MRH mengaku tiga bulan lalu telah menyebarkan video mesum itu kepada kepada tiga orang rekannya berinisial F, J, dan K.

"Saya sebarkan video itu ke tiga teman warkop saya, mereka minta. Tapi sekarang mereka keluar kota semua, ada yang ke Kolaka, Baubau, sama Ereke,” ujarnya.

Namun pelaku MRH tidak tahu pasti siapa yang menyebarkan video tersebut ke publik. Motif pelaku menyebarkan video porno itu lantaran jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaannya.

Setelah pelaku mengaku, Kapolresta Kendari kemudian menginstruksikan kepada Tim Buser 77 untuk segera menangkap tiga rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dalam penyebaran video asusila tersebut.

“Kepada anggota sudah kami instruksikan agar segera kejar tiga pelaku lainnya. Tiga pelaku ini adalah teman-teman dari pelaku utama MR,” tegasnya.

Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Kalsel Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar

Selain menangkap pelaku penyebar video porno itu, polisi juga mengamankan pemeran perempuan AA (24) dan pemeran pria inisial RZ (24).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, AA mengaku membuat video bersama suaminya pada 2022. Kemudian suaminya menjual ponsel yang dipakai merekam itu di media sosial (medsos) Facebook.

“Awalnya itu HP-nya dijual di Facebook. Kami tidak kenal siapa yang beli, itu video kita sudah hapus. Itu video hanya untuk kepentingan pribadi, kami tidak berniat untuk menyebarkannya,” terangnya.

Dua bulan setelah ponsel suaminya terjual, AA menerima pesan via Direct Mesengger (DM) di aplikasi Instagram miliknya oleh akun MRH. Dalam pesan itu AA dikirimkan video pribadi miliknya dan RZ yang telah dihapus sebelum ponsel milik suaminya dijual.

Baca juga: Unggah Video Mesum di Twitter, Waria di Balikpapan Diringkus Unit Cyber Polda Kaltim

Selanjutnya, pemilik akun Instagram dengan nama RH meminta uang kepada AA sebesar Rp 300.000, dan jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka MRH mengancam akan menyebarkan video pribadi milik mereka.

"Dalam percakapan itu AA menjawab tidak memiliki uang, kemudian dijawab oleh akun MRH dengan berkata-kata kasar. Karena merasa diperas dan diancam kemudian AA ini memberitahukan kejadian tersebut kepada RZ, saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan tersebut, RZ beranggapan bahwa pelaku tidak akan sampai berani menyebarkan video itu," kata AKP Fitrayadi.

Namun pada Minggu (7/5/2023), AA sangat kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral di sosial media sosial. Keberatan dengan hal tersebut, RZ dan AA melaporkannya ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, lanjut AKP Fitrayadi, pelaku penyebaran disangka melanggar Pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Anies Sebut Rumahnya Sering Dipakai Pengajian | Kecelakaan Minibus Vs Bus di Tol Semarang

[POPULER NUSANTARA] Anies Sebut Rumahnya Sering Dipakai Pengajian | Kecelakaan Minibus Vs Bus di Tol Semarang

Regional
Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Regional
Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Regional
Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Regional
Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Regional
Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Regional
2 Fakta Baru Kasus 'Bullying' di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

2 Fakta Baru Kasus "Bullying" di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

Regional
LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

Regional
16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

Regional
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Regional
Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Regional
Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Regional
Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Regional
Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Regional
Bencana Kekeringan,  32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Bencana Kekeringan, 32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com