KENDARI, KOMPAS.com – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku utama penyebar video mesum yang viral di media sosial pada Selasa (9/5/2023).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, pihaknya masih memburu tiga orang lagi pelaku penyebar video mesum viral tersebut.
"Pelaku penyebar pertama inisial MRH (30) sudah kami tangkap di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dan tindakan itu diakui pelaku saat ditangkap," kata Kombes Pol Eka kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Video Mesum di Kebun Teh Rancabali, Kabupaten Bandung, Polisi Periksa 2 Saksi
Pelaku mengaku video itu diperoleh dari ponsel istrinya yang telah dibeli dari pemeran pria dalam video mesum, berinisial RZ beberapa waktu lalu. “HP-nya dibeli oleh istriku, baru dia tidak hapus di file-nya,” tuturnya.
Kepada polisi, MRH mengaku tiga bulan lalu telah menyebarkan video mesum itu kepada kepada tiga orang rekannya berinisial F, J, dan K.
"Saya sebarkan video itu ke tiga teman warkop saya, mereka minta. Tapi sekarang mereka keluar kota semua, ada yang ke Kolaka, Baubau, sama Ereke,” ujarnya.
Namun pelaku MRH tidak tahu pasti siapa yang menyebarkan video tersebut ke publik. Motif pelaku menyebarkan video porno itu lantaran jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaannya.
Setelah pelaku mengaku, Kapolresta Kendari kemudian menginstruksikan kepada Tim Buser 77 untuk segera menangkap tiga rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dalam penyebaran video asusila tersebut.
“Kepada anggota sudah kami instruksikan agar segera kejar tiga pelaku lainnya. Tiga pelaku ini adalah teman-teman dari pelaku utama MR,” tegasnya.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Kalsel Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar
Selain menangkap pelaku penyebar video porno itu, polisi juga mengamankan pemeran perempuan AA (24) dan pemeran pria inisial RZ (24).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, AA mengaku membuat video bersama suaminya pada 2022. Kemudian suaminya menjual ponsel yang dipakai merekam itu di media sosial (medsos) Facebook.
“Awalnya itu HP-nya dijual di Facebook. Kami tidak kenal siapa yang beli, itu video kita sudah hapus. Itu video hanya untuk kepentingan pribadi, kami tidak berniat untuk menyebarkannya,” terangnya.
Dua bulan setelah ponsel suaminya terjual, AA menerima pesan via Direct Mesengger (DM) di aplikasi Instagram miliknya oleh akun MRH. Dalam pesan itu AA dikirimkan video pribadi miliknya dan RZ yang telah dihapus sebelum ponsel milik suaminya dijual.
Baca juga: Unggah Video Mesum di Twitter, Waria di Balikpapan Diringkus Unit Cyber Polda Kaltim
Selanjutnya, pemilik akun Instagram dengan nama RH meminta uang kepada AA sebesar Rp 300.000, dan jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka MRH mengancam akan menyebarkan video pribadi milik mereka.
"Dalam percakapan itu AA menjawab tidak memiliki uang, kemudian dijawab oleh akun MRH dengan berkata-kata kasar. Karena merasa diperas dan diancam kemudian AA ini memberitahukan kejadian tersebut kepada RZ, saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan tersebut, RZ beranggapan bahwa pelaku tidak akan sampai berani menyebarkan video itu," kata AKP Fitrayadi.
Namun pada Minggu (7/5/2023), AA sangat kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral di sosial media sosial. Keberatan dengan hal tersebut, RZ dan AA melaporkannya ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, lanjut AKP Fitrayadi, pelaku penyebaran disangka melanggar Pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.