Guru di sekolah, kata Jefri, sempat menceritakan ke keluarga bahwa korban sempat meminjam handphone orang kantin dan ibu guru untuk menghubungi abangnya yang mau jemput.
Dari informasi itu, ayah korban segera memeriksa handphone anaknya yang ternyata tertinggal di rumah.
Saat itu ditemukan percakapan di WhatsApps dan foto laki-laki yang memegang uang yang dikirim oleh pelaku YL.
Lalu pada Minggu (7/5/2023), ayah korban menemui tetangganya bernama Osin sambil memperlihatkan foto pelaku di handphone korban.
"Jadi, tetangganya ini rupanya pernah melihat pelaku tersebut sering jadi badut di lampu merah Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Sehingga, mereka mencari badut tersebut," terang Jefri.
Sesampainya di lampu merah Jalan Arifin Achmad jam 21.30 Wib, ayah korban bersama tetangganya melacak keberadaan YL sambil foto pelaku di handphone anaknya.
Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi YL berada di lokasi itu dan memakai kostum badut.
Saat itu ayah korban mendatangi salah satu badut dan memintanya untuk membuka topengnya.
"Pelapor (ayah korban) mencocokkan wajah pelaku dengan foto yang ada di handphone anaknya. Tiba-tiba, pelaku langsung lari," kata Jefri.
Ayah korban bersama saksi mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Setelah itu pelaku dibawa ke kantor polisi.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti rantai sepeda motor, gembok, dan pakaian korban.
Polisi jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.