Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, dalam rekonstruksi itu ada 27 adegan dan melibatkan 13 saksi.
Menurut Sumaryono, rekonstruksi itu untuk menggali fakta dan kebenaran serta sesuai tidaknya antara keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan.
"Walaupun ada yang tidak sesuai antara keterangan di antara saksi dan korban terhadap tersangka yang kita hadirkan tetapi itu tidak mengubah pada alur dan fakta persesuaian dengan pasal-pasal yang kita sangkakan. Kita bisa sampaikan bahwa ketidak sesuaian itu adalah hal yang kecil dan akan kita lanjuti dengan berita acara konfrontasi," katanya.
Sumaryono mengatakan, dalam rekonstruksi itu pihaknya sudah menemukan beberap hal penting terkait keterlibatan Aditya dan Achiruddin.
"Dari semua keterangan ini kita sudah bisa mengambil benang merah dari rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken Admiral, baik tersangka Aditya Hasibuan maupun AKBP Achiruddin Hasibuan," katanya.
Seperti diketahui, Polda Sumut menetapkan Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Ken dianiaya Aditya di hadapan Achiruddin di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia.
Atas tindakan itu Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.