Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Pelajar SMA untuk Dijadikan PSK, Perempuan di Manokwari Ditangkap

Kompas.com - 08/05/2023, 20:23 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, meringkus seorang perempuan berinisial M (22) atas dugaan membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.

Diduga, M membawa kabur anak itu untuk diperdagangkan melalui aplikasi perpesanan online.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku mengajak korban keluar dari rumahnya untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Jadi M ini kita amankan di Manokwari, setelah kita dapat laporan membawa kabur N (15), anak perempuan yang masih duduk di bangku SMA. Tujuanya (M) ingin mempekerjakan anak ini dengan iming-iming bagi hasil dengan menggunakan aplikasi perpesanan," kata Nirwan.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di Maluku dan Manokwari Masih Sepi

M diduga merupakan muncikari yang kesehariannya kerap bergaul dengan remaja SMA di Manokwari. M juga mengaku sebagai pekerja lepas di beberapa tempat hiburan di Manokwari.

Nirwan menyebut, M membawa korban dari rumahnya di kawasan Arfai. M sempat mengajak korban menginap di kos-kosan di Kota Manokwari. Mereka juga sempat ke kawasan Distrik Prafi.

"Jadi dari informasi orangtua korban, anak mereka sudah mau dijual ke lelaki hidung belang di Manokwari. Korban sudah keluar dari rumah selama tiga hari, dijemput pelaku dan mereka menginap di sebuah kontrakan di kawasan Prafi Manokwari," ungkap Nirwan.

Baca juga: Tak Mau Suaminya Berlayar ke Wasior, IRT di Manokwari Ancam Buang Bayinya ke Laut

"Pengakuan dari korban bahwa ia sempat ditawari kerja menemani lelaki minum alkohol di tempat karaoke, namun korban menolak," katanya.

Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polresta Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita akan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban, karena dia telah dibawa keluar dari rumah sudah beberapa hari, nanti korban didampingi polwan," katanya.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Saat ini, penyidik masih menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kita menerapkan Pasal 332 untuk sementara karena unsur membawa kabur anak orang sudah terpenuhi," jelas Nirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Regional
Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Regional
Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Regional
Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Regional
Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com