AMBON, KOMPAS.com- Hari pertama pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk anggota DPR RI dan DPRD Provinisi Maluku sepi pendaftar, Senin (1/5/2023).
Sesuai jadwal, pembukaan pendaftaran bacaleg Anggota DPD RI dan DPRD Maluku akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung sejak dibuka pada 1 Mei 2023.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bakal Caleg DPRD 2024 Mulai 1 Mei
Pada hari pertama pembukaan pendaftaran, belum ada satu pun bacaleg DPR RI yang mendaftar diri ke KPU, begitu juga untuk Anggota DPRD yang pendaftarannya diajukan oleh partai politik.
Berdasarkan pantauan di Kantor KPU Maluku beberapa petugas KPU terus menunggu kedatangan bacaleg Anggota DPD dan partai politik yang datang untuk mendaftar, namun hingga pukul 16.00 WIT sore, tak ada satu pun yang mendaftar.
Baca juga: Misteri Kematian Tukang Ojek di Maluku Tengah, Korban Alami Luka Robek di Perut dan Wajah
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku pada hari pertama pembukaan pendaftaran belum ada bacaleg Anggota DPD dan partai politik yang mendaftar dan mengajukan nama calon Anggota DPRD.
“Pembukaan hari pertama hari ini sampai dengan pukul 16.00 WIT, belum ada yang mengajukan atau mendaftar,” ungkap Rifan kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Senin.
Rifan mengungkapkan sesuai prosedur pendaftaran, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan nomor 35 tahun 2023. SK yang dikeluarkan tentang penetapan bakal calon anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran tahun 2023.
“Mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 kami telah bersiap menerima pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD ada sekitar 14 bakal calon yang telah memenuhi persyaratan,” kata Rifan.
Baca juga: Gempa M 6,0 di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami
Sementara Anggota Divisi Hukum KPU Maluku Almudatsir Sangadji menambahkan khusus untuk syarat pendaftaran bacaleg Anggota DPD telah diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD.
Selain itu persyaratan pendaftaran bagi bacaleg DPD RI juga merujuk pada putusan MK Nomor 87 tahun 2022. Sedangkan untuk syarat calon Anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten kota diatur dalam Pasal 240.
“Jadi kententuannya ada dua kategori mantan narapidana yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan politik,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda 5 Tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara, untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
“Kalau balon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya,” tutur dia.
Selanjutnya, untuk balon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi.