Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Pelajar SMA untuk Dijadikan PSK, Perempuan di Manokwari Ditangkap

Kompas.com - 08/05/2023, 20:23 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, meringkus seorang perempuan berinisial M (22) atas dugaan membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.

Diduga, M membawa kabur anak itu untuk diperdagangkan melalui aplikasi perpesanan online.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku mengajak korban keluar dari rumahnya untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Jadi M ini kita amankan di Manokwari, setelah kita dapat laporan membawa kabur N (15), anak perempuan yang masih duduk di bangku SMA. Tujuanya (M) ingin mempekerjakan anak ini dengan iming-iming bagi hasil dengan menggunakan aplikasi perpesanan," kata Nirwan.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di Maluku dan Manokwari Masih Sepi

M diduga merupakan muncikari yang kesehariannya kerap bergaul dengan remaja SMA di Manokwari. M juga mengaku sebagai pekerja lepas di beberapa tempat hiburan di Manokwari.

Nirwan menyebut, M membawa korban dari rumahnya di kawasan Arfai. M sempat mengajak korban menginap di kos-kosan di Kota Manokwari. Mereka juga sempat ke kawasan Distrik Prafi.

"Jadi dari informasi orangtua korban, anak mereka sudah mau dijual ke lelaki hidung belang di Manokwari. Korban sudah keluar dari rumah selama tiga hari, dijemput pelaku dan mereka menginap di sebuah kontrakan di kawasan Prafi Manokwari," ungkap Nirwan.

Baca juga: Tak Mau Suaminya Berlayar ke Wasior, IRT di Manokwari Ancam Buang Bayinya ke Laut

"Pengakuan dari korban bahwa ia sempat ditawari kerja menemani lelaki minum alkohol di tempat karaoke, namun korban menolak," katanya.

Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polresta Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita akan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban, karena dia telah dibawa keluar dari rumah sudah beberapa hari, nanti korban didampingi polwan," katanya.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Saat ini, penyidik masih menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kita menerapkan Pasal 332 untuk sementara karena unsur membawa kabur anak orang sudah terpenuhi," jelas Nirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com