MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, meringkus seorang perempuan berinisial M (22) atas dugaan membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.
Diduga, M membawa kabur anak itu untuk diperdagangkan melalui aplikasi perpesanan online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku mengajak korban keluar dari rumahnya untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Jadi M ini kita amankan di Manokwari, setelah kita dapat laporan membawa kabur N (15), anak perempuan yang masih duduk di bangku SMA. Tujuanya (M) ingin mempekerjakan anak ini dengan iming-iming bagi hasil dengan menggunakan aplikasi perpesanan," kata Nirwan.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di Maluku dan Manokwari Masih Sepi
M diduga merupakan muncikari yang kesehariannya kerap bergaul dengan remaja SMA di Manokwari. M juga mengaku sebagai pekerja lepas di beberapa tempat hiburan di Manokwari.
Nirwan menyebut, M membawa korban dari rumahnya di kawasan Arfai. M sempat mengajak korban menginap di kos-kosan di Kota Manokwari. Mereka juga sempat ke kawasan Distrik Prafi.
"Jadi dari informasi orangtua korban, anak mereka sudah mau dijual ke lelaki hidung belang di Manokwari. Korban sudah keluar dari rumah selama tiga hari, dijemput pelaku dan mereka menginap di sebuah kontrakan di kawasan Prafi Manokwari," ungkap Nirwan.
Baca juga: Tak Mau Suaminya Berlayar ke Wasior, IRT di Manokwari Ancam Buang Bayinya ke Laut
"Pengakuan dari korban bahwa ia sempat ditawari kerja menemani lelaki minum alkohol di tempat karaoke, namun korban menolak," katanya.
Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polresta Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban, karena dia telah dibawa keluar dari rumah sudah beberapa hari, nanti korban didampingi polwan," katanya.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Saat ini, penyidik masih menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita menerapkan Pasal 332 untuk sementara karena unsur membawa kabur anak orang sudah terpenuhi," jelas Nirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.