Nusiaga mengatakan, menurut kesaksian Badco, delapan orang itu tidak selamat karena perahu terbalik
Sebelas nelayan Indonesia pun berhasil diselamatkan dan tiba di Darwin pada Rabu (19/04) pukul 13.00 waktu setempat, setelah sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Broome, Australia Barat.
Mereka ditempatkan di detensi imigrasi Northern Alternative Place of Detention (NAPOD) di Hotel Frontier Darwin, sambil menunggu proses repatriasi atau pemulangan.
Baca juga: Kemenlu Pastikan 11 Nelayan WNI yang Terdampar di Australia Bakal Dipulangkan ke RI
Dalam berita resmi yang disampaikan Konsulat RI di Darwin kepada Pemerintah Provinsi NTT, 11 nelayan itu ditetapkan sebagai Non-warga negara Australia yang Melanggar Hukum (Unlawful Non Citizens/UNCs) dan ditahan berdasarkan Migration Act 1958 karena telah memasuki zona penangkapan ikan Australia.
Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk trauma yang dialami para nelayan, pihak berwenang Australia memutuskan untuk melakukan repatriasi tanpa melalui suatu proses pengadilan.
SUMBER: BBC Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.