Skenario tersangka terkuak usai polisi menemukan hal janggal dalam keterangan Sholeh. Saat itu, Sholeh diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati.
"Ada kejanggalan dari keterangan MS, saksi kunci. Kemudian kami dalami lagi dan akhirnya terungkap. MS mengaku telah membunuh bayinya," tutur Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama, Rabu.
Ia menuturkan, pembunuhan terjadi ketika kondisi rumah Sholeh sepi. Waktu itu, Sholeh hanya bersama kedua anaknya. Istrinya, DP (20), berjualan es tak jauh dari rumah, sedangkan ayah dan ibu Sholeh berdagang di pasar.
Usai menghilangkan nyawa korban, Sholeh membungkus jenazah bayinya dalam plastik hitam. Ia lalu memasukkannya ke bagasi sepeda motor. Sholeh lantas membuang jasad anaknya ke sungai.
"Modus operandinya, bayinya saat di kamar rewel, menangis dan membuat tersangka jengkel, marah," jelas Andhika.
Baca juga: Kronologi Bayi Hilang Misterius di Pati, Dibunuh Bapak yang Jengkel Dengar Tangisan Anaknya
Tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun," terangnya.
Andhika menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, psikis tersangka dinyatakan normal, tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Hanya saja, karena masih muda, berusia 20 tahun, mungkin emosinya masih labil. Emosi sesaat, tanpa direncanakan melakukan pembunuhan," bebernya.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Sungai, Diduga Bayi 3 Bulan di Pati yang Dikabarkan Hilang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.