PATI, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus misteri hilangnya MK, bayi perempuan berusia tiga bulan anak pasangan MS (20) dan DP (20) warga Kampung Kauman, RT 4 RW 1, Kelurahan Pati Kidul, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bayi mungil itu faktanya dibunuh oleh MS yang tak lain adalah bapaknya sendiri. Kenyataan ini tentunya mengejutkan menyusul sebelumnya MS sendiri yang melaporkan telah kehilangan anak keduanya tersebut.
Baca juga: Bayi 3 Bulan yang Hilang Misterius di Pati Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Bapaknya
Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama mengatakan keterangan MS saat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pati dinilai ganjil.
Selanjutnya dari hasil perkembangan pemeriksaan, MS pun berujung ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kejanggalan dari keterangan MS, saksi kunci. Kemudian kami dalami lagi dan akhirnya terungkap. MS mengaku telah membunuh bayinya," kata Andhika saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Sungai, Diduga Bayi 3 Bulan di Pati yang Dikabarkan Hilang
Dijelaskan Andhika, saat insiden pembunuhan itu berlangsung, kondisi rumah diketahui sepi dan hanya ada MS yang kebetulan dititipi istrinya untuk menjaga kedua bayinya yakni korban serta kakaknya yang berusia 18 bulan.
Saat itu, ibu korban berjualan es tak jauh dari rumah dan kakek neneknya berdagang di pasar.
Tersangka membekap bayinya dengan bantal sampai tak lagi bernafas. Bayi itu kemudian dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke bagasi jok motor Honda ADV.
Jasad anak keduanya itu kemudian dibuang ke Sungai Desa Kaliampo, Kecamatan Margorejo, Pati.
"Modus operandinya, bayinya saat di kamar rewel, menangis dan membuat tersangka jengkel, marah hingga kemudian dibekap bantal sampai meninggal. Saat ditemukan jasad bayi dalam keadaan utuh," ungkap Andhika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, psikis tersangka dinyatakan normal, tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Hanya saja, karena masih muda, berusia 20 tahun, mungkin emosinya masih labil. Emosi sesaat, tanpa direncanakan melakukan pembunuhan," kata Andhika.
Tersangka dijerat Pasal 76c jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidair pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun," pungkas Andhika.
Untuk diketahui, MK bayi perempuan berusia tiga bulan dilaporkan orangtuanya hilang saat ditinggal sendirian di rumah di kampung Kauman, RT 4 RW 1, Kelurahan Pati Kidul, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (1/5/2023) siang.
Saat itu kakek neneknya berangkat berdagang ke pasar usai subuh, menyusul kemudian ibunya berjualan es tak jauh dari rumah.
Sementara bapaknya mengaku sedang berkendara berkeliling pedesaan mengajak kakak korban yang berusia 18 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.