"Agar tidak terjadi misinformasi pada masyarakat, kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan tersebut, para pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
"Berkaitan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya," lanjutnya.
Selain itu, para pelaku juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Para pelaku penganiayaan tersebut selalu absen setiap Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu-waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku tidak ditahan," imbuh dia.
Dia memastikan bahwa proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini, perkara tersebut juga sudah dalam tahap persidangan.
"Saat ini, perkara dimaksud sudah pada tahap persidangan," kata dia.
Baca juga: Santri Tewas Diduga Dianiaya Seniornya di Sragen, Orangtua: Kami Ingin Tahu Sebab Kematiannya
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Santri Asal Ngawi Tewas Diduga Dianiaya Senior di Ponpes Sragen, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.