Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Pemprov Maluku Kuasai 41 Mobil Dinas, KPK: Untuk Kepentingan Pribadi

Kompas.com - 16/04/2023, 06:22 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah Provinsi Maluku menarik puluhan mobil dinas yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat di wilayah tersebut.

Berdasarkan data dari KPK, sejauh ini tercatat ada 41 mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang non job.

“Sudah dapat (data) dari Biro Umum ternyata ada 41 kendaraan roda empat,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Pemkot Semarang Bakal Disanksi Pemotongan Tunjangan

Dian Patria menyebut KPK dalam dua pekan terakhir terus melakukan pembahasan secara intensif dengan Pemprov Maluku terkait langkah-langkah penertiban aset, khususnya kendaraan dinas.

Ia mengaku, dari hasil monitoring KPK sejak 2022, ternyata mobil dinas yang dikuasi oleh mantan pejabat Pemrov Maluku baik yang sudah pensiun maupun sedang non job masih sangat banyak.

Menurutnya, pada 31 Maret 2023, KPK telah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak guna segera mengembalikan aset yang dikuasainya.

“Bahkan OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan.  Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku,” katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang Larang Pejabat dan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Dia mengungkapkan pihaknya pun telah memantau upaya Pemda untuk mengembalikan puluhan mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat.  

KPK juga telah menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku.

“Dalam laporannya, setiap OPD mengaku telah melakukan pendekatan formal maupun informal agar aset dikembalikan. Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda. Namun, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Puluhan mobil dinas yang masih dikuasai itu di antaranya milik Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 6 unit dan dua mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku.

Kemudian mobil dinas milik Dinas Pendidikan dan Olah Raga serta Dinas  Kehutanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan juga masih dikuasai. Umumnya mobil-mobil dinas tersebut dikuasai mantan kepala dinas.

Dia menambahkan mobil-mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat itu umumnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

“Ada juga sepasang pejabat yang menguasai kendaraan hingga lebih dari 2 unit. Kendaraan tersebut kerap kali berganti nomor pelat sebagai kendaraan pribadi untuk dipakai sehari-hari oleh anak sang pejabat. Pengaduan yang demikian tidak sedikit yang masuk ke KPK,” ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com