SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah melarang para pejabat dan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin mengatakan, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik telah disampaikan ke ASN.
"Sudah kami ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak membawanya mobil dinas," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Gibran Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ada Sanksi bagi yang Melanggar
Dia mengatakan bagi para pejabat dan ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran akan dikenakan sanksi ringan, sedang hingga berat.
"Yang ketahuan pasti akan kita beri sanksi," kata dia.
Menurutnya, penentuan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh tim inspektorat.
"Nanti tim inspektorat yang menilai," imbuh Iswar.
Untuk itu, dia berharap para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang agar mematuhi aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.
"Saya imbau agar semuanya patuh, pasti akan disanksi kalau melanggar," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.