PADANG, KOMPAS.com- Pemilik kafe N di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, DN (41), yang digerebek warga dan 2 pemandu karaokenya atau lady companion (LC) dipersekusi mangkir dari panggilan penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan.
DN dijadwalkan menjalani pemeriksan, Rabu (12/4/2023) tapi tidak datang memenuhi panggilan.
"Sudah kita panggil Rabu lalu, namun dia tidak datang," kata Kasatpol PP Pesisir Selatan, Dailipal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Bekerja di Malam Ramadhan, 2 Pemandu Karaoke Diarak Warga Lalu Diceburkan ke Laut
Dailipal mengatakan saat ini kafe itu sudah ditutup sementara dan polisi sudah memasang garis polisi karena kasus itu juga masuk ke ranah hukum.
Kafe itu disebut sudah pernah diperingati agar tidak buka saat malam Ramadhan dan tidak menyediakan jasa LC.
"Sebelum Ramadhan sudah kita ingatkan. Dulu tidak ada room atau bilik sekat dan LC. Tapi kenyataannya seperti itu," kata Dailipal.
Dailipal juga menyebutkan dua LC yang dipersekusi warga bukan warga Nagari Kambang Barat.
"Mereka bukan berasal dari nagari setempat tapi pendatang. Begitu juga pemilik kafe dari luar," kata Dailipal.
Baca juga: Pengakuan Wanita Dituduh Pemandu Karaoke yang Diceburkan ke Laut, Ditelanjangi oleh Sejumlah Pemuda
Menurut Dailipal, kafe itu terancam ditutup secara permanen karena diduga melanggar Perda.
"Sanksinya bisa ditutup. Tapi kita periksa dulu pemilik kafe," kata Dailipal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.