Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalsel Sita 371 Potong Kayu Ulin Diduga Hasil Pembalakan Liar

Kompas.com - 13/04/2023, 00:31 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita 371 potong kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar.

Potongan kayu ulin yang sudah tergolong langka tersebut dibawa menggunakan truk oleh seorang pria berinisial MD.

Baca juga: Timgab Temukan 25 Batang Kayu di Hutan Boak Sumbawa, Diduga Hasil Pembalakan Liar

Kepala Unit I Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dirkrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, MD membawa kayu ulin itu dari Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Tapi ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala truk dihentikan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan MD tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu," ujar Bala Putra Dewa dalam keterangannya yang diterima, Selasa (11/4/2023) malam.

Saat diinterogasi petugas, MD mengaku baru pertama kali mengangkut kayu ulin.

Pelaku juga mengaku jika kayu ulin yang diangkutnya akan diperjualbelikan di Banjarbaru, Kalsel.

"Menurut pengakuannya baru pertama kali melakukan. Kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba kemudian dipasarkan di wilayah Banjarbaru," jelasnya.

Karena tak memiliki dokumen resmi, barang bukti kayu ulin kemudian disita dan dibawa ke kantor Dirkrimsus Polda Kalsel.

"Kami melakukan penyelidikan sudah beberapa hari sebelum melakukan penindakan, MD sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini kayu hutan alam yang wajib ada dokumennya," pungkasnya.

Karena perbuatannya, MD akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung, 106 Batang Kayu dan 1 Gergaji Mesin Ditemukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com