Salin Artikel

Polda Kalsel Sita 371 Potong Kayu Ulin Diduga Hasil Pembalakan Liar

Potongan kayu ulin yang sudah tergolong langka tersebut dibawa menggunakan truk oleh seorang pria berinisial MD.

Kepala Unit I Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dirkrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, MD membawa kayu ulin itu dari Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Tapi ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala truk dihentikan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan MD tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu," ujar Bala Putra Dewa dalam keterangannya yang diterima, Selasa (11/4/2023) malam.

Saat diinterogasi petugas, MD mengaku baru pertama kali mengangkut kayu ulin.

Pelaku juga mengaku jika kayu ulin yang diangkutnya akan diperjualbelikan di Banjarbaru, Kalsel.

"Menurut pengakuannya baru pertama kali melakukan. Kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba kemudian dipasarkan di wilayah Banjarbaru," jelasnya.

Karena tak memiliki dokumen resmi, barang bukti kayu ulin kemudian disita dan dibawa ke kantor Dirkrimsus Polda Kalsel.

"Kami melakukan penyelidikan sudah beberapa hari sebelum melakukan penindakan, MD sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini kayu hutan alam yang wajib ada dokumennya," pungkasnya.

Karena perbuatannya, MD akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/003154778/polda-kalsel-sita-371-potong-kayu-ulin-diduga-hasil-pembalakan-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke