AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya defisit anggaran dan utang pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku kepada pihak ketiga yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Adanya devisit anggaran dan utang pemkab Kepulauan Tanimbar ke pihak ketiga yang sangat besar itu terungkap saat KPK melakukan koordinasi secara maraton dengan pemerintah daerah di KKT pada 10 sampai dengan 11 April 2023.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkapkan KKT menjadi salah satu prioritas koordinasi pencegahan korupsi karena berdasarkan hasil evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 8 area strategis Monitoring Centre for Prevention-MCP tahun 2022, wilayah tersebut menempati peringkat terbawah dari semua pemda yang ada di Maluku.
Baca juga: Pejabat DJKA Ditangkap KPK, Dishub Berharap 3 Proyek Fisik di Solo Tetap Berjalan
“Capaian nilai MCP KKT hanya sekitar 42 persen, jauh di bawah Kota Tual yang sudah mencapai 95 persen,” kata Dian Patria dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Dia mengungkapkan dalam rapat koordinasi tersebut terungkap bahwa permasalahan mendasar tata kelola pemerintahan daerah di KKT bersumber dari kesalahan pemda dalam mengelola keuangan daerah.
Adapun rapat bersama KPK itu ikut dihadiri oleh Pj Bupati KKT Daniel E. Indey, Sekda, pimpinan dan Anggota DPRD KKT, serta pimpinan OPD lainnya.
“Kita membahas isu krusial berupa adanya defisit APBD yang saat ini mencapai lebih dari Rp 300 Miliar. Nilai yang sangat besar dan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan karena defisit tersebut sebesar 40 persen APBD yang semestinya maksimal 2,5 persen,” katanya.
Menurutnya konsekuensi dari deifisit anggaran yang terjadi, Pemda KKT harus menanggung utang pihak ketiga yang tidak sedikit.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2021, terungkap bahwa Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp 204,3 Miliar kepada pihak ketiga.
Utang tersebut dalam berbagai bentuk antara lain berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya.
Atas utang beban dan utang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah pemda KKT tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp 82,5 Miliar.
“Di tahun 2022 hingga 2025, kemungkinan besar utang tersebut akan masih menjadi beban berat buat Pemda dengan jumlah yang semakin meningkat,” kata Dian.
Saat ini, kata Dian, BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022, dan diperkirakan utang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah.
Selama proses koordinasi berlangsung, KPK mengumpulkan sejumlah informasi penyebab besarnya hutang pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD.
Dian pun mencatat sejumlah masalah krisual terkait pengelolaan keuangan di daerah tersebut. Menurutnya beban tersebut bermula dari kesalahan perencanaan keuangan daerah kabupaten ini.