Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Bupati dan Sejumlah Kantor di Meranti, Laptop Disita

Kompas.com - 10/04/2023, 21:52 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (10/4/2023).

Penggeledahan dilakukan empat hari setelah KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

KPK menggeledah Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Kantor Bupati, Ruangan Humas dan Protokol, dan Kantor Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE).

Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe

Berikutnya, Kantor Dinas PUPR, Kantor Kepala Dinas BPKAD dan rumah dinasnya.

Selain itu, memintai keterangan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pemotongan anggaran 10 persen dari setiap OPD oleh Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB berlangsung sampai pukul 15.30 WIB. Selama penggeledahan, sejumlah petugas kepolisian melakukan pengamanan.

Sejumlah dokumen dibawa KPK dari kantor LPSE, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Meranti.

Kemudian, rumah dinas Kepala BPKAD Meranti diamankan sejumlah berkas dan laptop.

Baca juga: Detik-detik Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Deli Serdang Atas Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Kadinkes Diperiksa

Sejumlah ruangan yang disegel, telah dibuka oleh KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

"(Penggeledahan) yang dilakukan oleh KPK sudah ada SOP mereka. Kita tidak bisa menghalangi mereka bekerja. Justru itu, penggeledahan di kantor (Bupati), mereka akan mencari barang bukti yang sesuai dengan SOP mereka," kata Asmar menanggapi pertanyaan wartawan, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com