LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe pada Kamis (6/4/2023).
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, penggeledahan itu mulai dari ruang Bagian Hukum dan Ekonomi, ruang para asisten, ruang Bagian Umum dan ruang sekretaris daerah.
Sedangkan di kantor PT Pembangunan Lhokseumawe ruangan yang digeledah yaitu ruangan direktur utama, direktur umum, dan direktur pengembangan. Penyidik juga memeriksa sejumlah arsip perusahaan milik daerah itu.
"Kami juga menyita beberapa dokumen yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dokumen itu mulai tahun 2016 hingga 2022 lalu,” kata Therry.
Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun Aceh, Belum Ada Penetapan Tersangka
Dia menjelaskan, penyidikan kasus itu fokus pada pengelolaan keuangan. Data yang diperoleh penyidik, sepanjang tahun 2016 hingga 2022, PT rumah Sakit Arun mengelola dana sebesar Rp 942 miliar.
"Penyidikan ini terus berlangsung, hingga pada akhirnya penyidik mengumumkan tersangka kasus ini,” pungkasnya.
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dimulai sejak Januari 2023 lalu. Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mencopot seluruh direksi rumah sakit itu dan mengambil alih pengelolaan rumah sakit. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.