KOMPAS.com - Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang, Sumatera Utara digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Senin (3/4/2023).
Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus dugaan korupsi itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725 juta.
Kejaksaan menyita sejumlah berkas hingga memeriksa 20 orang yang salah satunya mantan Kadinkes Deli Serdang, Ade Budi Krista.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jasa Konsultansi, Kantor Dinkes Deli Serdang Digeledah Kejaksaan
Kasi Intelejen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, penggeledahan terkait laporan dugaan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290.
"Jadi penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023," ujar Boy dalam keterangannya, Selasa.
Dugaan korupsi itu meliputi beberapa proyek pembangunan.
Mulai dari pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok di halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi Dinkes Deli Serdang.
"Lalu pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli. Jadi kerugian ditaksir mencapai Rp 725.478.290," ungkap dia.
Dalam penggeledahan, kejaksaan juga menyita sejumlah berkas.
"Mulai dari sejumlah surat kontrak, surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Boy
Selain menggeledah kantor Dinkes Deli Serdang, kejaksaan memeriksa 20 orang.
Salah satunya mantan Kadinkes Deli Serdang, Ade Budi Krista.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Dua Kali Mangkir dari Eksekusi Penjara
Kendati demikian, kejaksaan belum mengungkap modus dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.