Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Bendahara BLK Ambon Ditahan

Kompas.com - 05/04/2023, 18:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - LF alias Leo, bendahara pengeluaran kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di kantor BLK Ambon tahun 2021.

Leo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (5/4/2023) sore.

Kepala Kejari Ambon Adrhyansa mengatakan penetapan Leo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Adrhyansa kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Rabu sore.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Leo langsung digiring petugas menuju Rutan Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

“Tersangka, hari ini kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon, terhitung hari ini,” katanya.

Dia membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam dugaan kasus tersebut yakni dengan cara merekayasa nota-nota pembelanjaan.

Di mana nota yang direkayasa itu disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam DIPA BLK Ambon.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD di Bali Divonis 10 Tahun Penjara

Tersangka kemudian membuat stempel palsu dan menandatangani sendiri kwaitansi tanda terima atas nama pihak ketiga untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Tersangka membuat dan menandatangani sendiri kwaintansi tanda terima atas nama pihak ketiga selanjutnya membuat stempel lalu dicap atas nama sejumlah toko kemudian nota dan kwintansi tersebut dilampirkan dalam pertanggungjawaban,” katanya.

Dia mengaku dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya kerugian Negara mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Terkait kasus itu, penyidik telah berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Maluku untuk menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Ia memastikan jumlah kerugian akibat perbuatan tersangka jauh lebib besar dari yang ditemukan penyidik.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan ditemukan ada kerugian keunagan Negara senilai lebih dari 500 juta, itu baru perhitungan sementara dan penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor dari BPKP mungkin angka kerugian akan lebih besar lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kalbar Terdakwa Korupsi BP2TD Mempawah Rp 122 Miliar Mundur

Dia menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pantauan Kompas.com di kantor Kejari Ambon, tersangka yang menggunakan rompi tahanan Kejari Ambon langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan di depan kantor tersebut dan kemudian dibawa menuju Rutan Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Regional
Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Regional
Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com