Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Nikahi gadis Pujaannya di Polewali Mandar, Pria Asal Perancis Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama

Kompas.com - 05/04/2023, 17:58 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang pria asal Perancis, Abdullah (17) memberanikan diri melamar gadis pujaannya, Rayatia (15), yang tinggal di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Abdullah pun mengajukan permohonan dispensasi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang kini menemui titik terang.

Mulanya, Kantor Urusan agama (KUA) setempat menolak karena beberapa faktor, seperti usia keduanya yang masih dini dan melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes Speaker Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat

Belum lagi masalah administrasi seperti dokumen imigrasi yang belum dipenuhi remaja asal Negeri Anggur tersebut. Namun, kendala itu tak menyurutkan niat Abdullah meminang pacarnya.

Diketahui, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, usia calon harus 19 tahun untuk pria, dan 18 tahun bagi wanita.

Abdullah dilaporkan sudah datang ke Polewali Mandar pada Kamis pekan lalu (30/3/2023) dan menemui orangtua Rayatia untuk mengutarakan niatnya.

Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi  (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.

“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.

Baca juga: Ribuan Warga Perancis Demo, Protes Harga Kebutuhan Pokok Melambung

Kepala KUA Kecamatan Tinamung, Abdul Mubarak yang dihubungi Kompas.com terpisah membenarkan jika Abdullah sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Dia menegaskan, hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.

"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu. Kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.

Rencananya Kamis besok (6/4/2023), Abdullah bersama ibunya Aida (41) yang tiba di Polewali Mandar sejak pekan Kamis pekan lalu akan mengurus berbagai ketentuan administratif di kantor keimigrasian Polewali Mandar, Sulawesi barat.

“Pihak laki-laki telah mengajukan dispensasi ke pengadilan Agama, soal permohonanya diterima PA atau tidak nanit kita lihat keputusan PA,” jelas Abdul Mubarak.

Abdullah dan Aida diketahui terbang dari Perancis dan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: WNA Perancis Diamankan Petugas Usai Mengamuk di Bandara Ngurah Rai, Diduga Depresi hingga Dibawa ke Rumah Sakit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswi Pakai Struk QRIS Palsu untuk Bayar Jajan di Alun-alun Purwokerto

Mahasiswi Pakai Struk QRIS Palsu untuk Bayar Jajan di Alun-alun Purwokerto

Regional
Pria di Musi Rawas Nyaris Tewas Ditikam Selingkuhan Istri

Pria di Musi Rawas Nyaris Tewas Ditikam Selingkuhan Istri

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, 3 Calon Haji Embarkasi Solo Dirawat di RS Amri Tambunan Deli Serdang

Alami Penurunan Kesadaran, 3 Calon Haji Embarkasi Solo Dirawat di RS Amri Tambunan Deli Serdang

Regional
Berkunjung ke Demak, Sudaryono Mengaku Diutus Prabowo Maju Pilkada Jateng

Berkunjung ke Demak, Sudaryono Mengaku Diutus Prabowo Maju Pilkada Jateng

Regional
Hilang 4 Hari, Korban Terseret Ombak Pantai Purworejo Terdampar di Kebumen

Hilang 4 Hari, Korban Terseret Ombak Pantai Purworejo Terdampar di Kebumen

Regional
Santer Disandingkan dengan Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Sudaryono: Itu Aspirasi Kader

Santer Disandingkan dengan Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Sudaryono: Itu Aspirasi Kader

Regional
PKS Ungkap 14 Nama Kandidat di Pilkada Solo 2024, Siapa Saja Mereka?

PKS Ungkap 14 Nama Kandidat di Pilkada Solo 2024, Siapa Saja Mereka?

Regional
Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Arfak Papua Barat

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Arfak Papua Barat

Regional
Gibran Diundang Diskusi di UIN Walisongo Semarang, Muncul Spanduk Penolakan

Gibran Diundang Diskusi di UIN Walisongo Semarang, Muncul Spanduk Penolakan

Regional
Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji Sekali, Kejam

Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji Sekali, Kejam

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bupati Blora: Terus Gali Potensi Lokal

Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bupati Blora: Terus Gali Potensi Lokal

Regional
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Regional
Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com