BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Sejumlah massa dari DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan pada Senin (3/4/2023). Kedatangan massa itu sempat membuat kaget para petugas dan pengunjung di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.
Rupanya kedatangan sejumlah massa berseragam biru itu untuk menyerahkan permohonan perlindungan hukum Mahkamah Agung (MA) atas perlawanan hukum kubu Moeldoko.
Surat permohonan diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan oleh Sekretaris Umum (Sekum) DPC Demokrat Balikpapan Mieke Heni bersama pengurus dan kader lainnya.
Baca juga: AHY Minta Rakyat Monitor Upaya Moeldoko Ambil Alih Demokrat Lewat Jalur PK
“Sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai, kami merasa perlu untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” tutur Mieke di PN Balikpapan.
DPC Demokrat Balikpapan mendukung sikap Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum DPC Demokrat Balikpapan, Hairul Bidol menegaskan bahwa perlindungan hukum ini sekaligus mengharapkan kebijaksanaan MA dalam menangani sengketa tersebut. Ia pun mengajak seluruh masyarakat dan simpatisan partai untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini.
“Jangan sampai terjadi ‘begal’ politik di Republik Indonesia ini. Perlu diingat, kubu Moeldoko ini sudah kalah 16 kali atas perkara yang sama,” tegasnya.
Hairul menambahkan, bukti baru yang dilampirkan kubu Moeldoko pada berkas PK kali ini masih sama dengan gugatan sebelumnya. Sehingga secara normatif, novum tersebut tidak bisa dianggap sebagai bukti baru.
Baca juga: Minta MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat NTT: Di Luar Ketum AHY Kami Akan Lawan
“Maka dari itu permohonan perlindungan hukum ini agar MA menegakan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.
Sementara itu, AHY dalam keteranganya memastikan akan mengajukan kontra memori atas PK kubu Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat.
"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," bunyi keterangan AHY di hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.