Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat NTT: Di Luar Ketum AHY Kami Akan Lawan

Kompas.com - 03/04/2023, 16:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maudy J Dengah, menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Hal itu disampaikan Maudy saat bersama sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat NTT, DPC Kota Kupang dan DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (3/4/2023).

"Kami dari DPC Kota Kupang, kami datang dan kami akan tetap mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kami," kata Maudy kepada sejumlah wartawan di Kupang.

Baca juga: Imbas Moeldoko Ajukan PK, Ratusan Kader Demokrat Geruduk PN Bale Bandung

Maudy berharap, Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko.

Karena kata dia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leo Lelo, mengatakan, hari ini pihaknya bersama seluruh pengurus DPC Kabupaten dan Kota se-NTT, secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara NTT.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko.

Leo menyebut, sikap tegas pemerintah tercermin saat Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM menyatakan secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum dengan menggugat di tiga tingkatan Pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Kasasi Mahkamah Agung, tetapi semuanya ditolak.

Selanjutnya, dengan alasan adanya empat bukti baru atau novum, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Mundurnya Putra Khofifah Disebut Tak Ganggu Elektabilitas Demokrat

Padahal, empat novum yang diajukan bukan merupakan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan peninjauan kembali karena novum tersebut sudah pernah diajukan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Sehingga kedatangan kita ke sini, kami mohon Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," ujar Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com