Ketika itu komplotan pelaku datang dengan mengendarai dua sepeda motor.
"Korban dan anaknya ditodong senjata tajam lalu keduanya diikat," kata Budiarto.
Baca juga: Terlilit Utang, Pemuda di Purworejo Nekat Begal Sopir Taksi Online
Komplotan tersebut lalu membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan korban dan anaknya ditinggal di tengah ladang dengan keadaan terikat.
"Kita sangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Budiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.