PURWOREJO, KOMPAS.com - Pemuda berinisial R (25), warga Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, ditangkap polisi usai menjadi pelaku begal. Ia membegal sopir taksi online pada Senin (27/3/2023) sore.
R membegal Tejo Sutopo warga Warga Desa Duduwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Saat dimintai keterangan polisi, R mengaku terpaksa melakukan begal karena terlilit utang.
Peristiwa itu terjadi di jalan area persawahan Desa Jatingarang, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online di Purworejo Dibegal Penumpangnya, Korban Sempat Melawan tapi Kalah
"Pelaku terlilit utang sehingga berniat akan menguasai harta benda milik korban yakni mobil korban," kata AKP Khusen Martono, Kasatreskrim Polres Purworejo saat ditemui dikantornya pada Selasa (28/3/2023)
AKP Khusen mengatakan, rencananya mobil tersebut akan digadaikan pelaku untuk mendapatkan uang. Namun pelaku kemudian berubah pikiran hingga meninggalkan korban di jalan.
AKP Khusen Martono menyebut, dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa golok yang digunakan untuk menganiaya korban. Tak hanya itu polisi juga menyita mobil sebagai barang bukti.
"Kita amankan sajam berupa golok panjang dengan panjang enam puluh centimeter," kata Khusen.
Kejadian ini berawalnya saat pelaku memesan taksi melalui aplikasi online kepada korban dengan tujuan menuju Wonosobo. Setibanya di Wonosobo, pelaku minta kembali ke Purworejo.
"Saat di TKP, pelaku yang saat itu duduk di belakang korban berusaha menggorok leher korban. Saat itu korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangannya luka," kata Khusen
Setelah berhasil menguasai mobil korban, pelaku kemudian mengurungkan niatnya. Pelaku kemudian turun di pinggir jalan yang sepi meninggalkan korban bersama mobil tersebut.
Baca juga: Sempat Lukai Leher Sopir Taksi Online, Begal di Purworejo Ditangkap Polisi
Korban yang ditinggal oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
"Mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku serta langsung melakukan penangkapan di Kos Ds. Bayan Kec. Bayan Kab. Purworejo Selasa (28/03) dini hari," kata Khusen.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.