Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Covid-19, Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang Dituntut 7,5 Tahun

Kompas.com - 03/04/2023, 18:38 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak dua mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Keduanya yakni mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyebut, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta

Kedunya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Endo dihadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (3/4/2023).

Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan atau harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara 3 tahun 10 bulan.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarka  pembelaan atau pledoi dari pengacara maupun kedua terdakwa.

Baca juga: Bertambah, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Jadi 4 Orang

Dalam uraian jaksa, perbuatan terdawka berawal daru Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada 2020. 

Anggaran itu untuk dialokasikan penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Regional
Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Regional
Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Regional
Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Regional
Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Regional
Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Regional
Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Regional
Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Regional
Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Regional
Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Regional
Sempat Dirawat, Calon Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Wafat

Sempat Dirawat, Calon Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Wafat

Regional
Ratusan 'Surfer' Mancanegara Ikut WSL Krui 2024, Polda Lampung Antisipasi

Ratusan "Surfer" Mancanegara Ikut WSL Krui 2024, Polda Lampung Antisipasi

Regional
Mortir Ditemukan di Tempat Rongsok Magelang, Berat Kisaran 2,5 Kilogram

Mortir Ditemukan di Tempat Rongsok Magelang, Berat Kisaran 2,5 Kilogram

Regional
Al Muktabar Diberhentikan dari Pj Gubernur Banten, Kini Jadi Plh

Al Muktabar Diberhentikan dari Pj Gubernur Banten, Kini Jadi Plh

Regional
Kronologi Kebakaran di Pemukiman Bulungan Kaltara, 15 Rumah Hangus

Kronologi Kebakaran di Pemukiman Bulungan Kaltara, 15 Rumah Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com