Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tahanan Kasus Hipnotis di RSUD Mamuju Kabur Setelah Mengelabui Petugas

Kompas.com - 03/04/2023, 14:21 WIB
Himawan,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Anas bin Patta (40), tahanan kasus penipuan bermodus hipnotis yang kabur saat dirawat di RSUD Mamuju, Sulawesi Barat, disebut berhasil mengelabui petugas yang menjaganya.

Plh Kasi Intel Kejari Mamuju Didit Nugroho mengatakan, Anas berhasil kabur pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 02.00 Wita, setelah dirujuk ke rumah sakit sehari sebelumnya.

Sebelum kabur, kata Didit, anak kandung dan adik Anas meminta kepada petugas untuk melepaskan borgol Anas karena ingin menyantap makanan sahur.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Nyaris Curi dan Perkosa Korbannya di Makassar, Kabur Saat Digigit dan Tinggalkan Kolor

"Petugas diperdayai. Kenapa bahasa pimpinan, petugas kami diperdayai? Karena keluarga menyampaikan, 'pak ijin borgolnya agar bisa dibuka dalam arti ini mau sahur'," ujar Didit saat diwawancara wartawan di Mamuju, Senin (3/4/2023).

Ketika borgol Anas dibuka, salah satu petugas yang menjaganya juga keluar ruangan untuk sahur. Namun salah satu petugas tetap berada di ruangan untuk menjaga Anas.

Di sinilah Anas kemudian diam-diam berdiri lalu keluar dari kamarnya dan akhirnya berhasil kabur tanpa disadari.

"Tidak berlangsung lama, ketika petugas kembali yang bersangkutan sudah tidak ada," ujar Didit.

Setelah kabur, petugas dan jaksa penuntut umum dari Kejari Mamuju langsung melakukan pengejaran kepada terdakwa penipuan yang beraksi di lintas kabupaten di Sulawesi Barat ini.

Petugas telah menyisir ke rumah keluarga, orang-orang terdekat dan kolega Anas. Namun mereka sama sekali tidak menemukan keberdaannya.

Baca juga: Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 9 Miliar ke Singapura Digagalkan, Pelaku Kabur Loncat ke Laut

"Memang sampai hari ini belum membawa perubahan. Kami berharap pada keluarga, kepada pihak-pihak yang mengetahui, agar dapat memberikan informasi sehingga kami bisa segera melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa karena sudah mendekati akhir," kata Didit.

Didit mengatakan bahwa Anas merupakan terdakwa kasus penipuan yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju. Didit menyebut bisa saja hukuman Anas akan lebih berat jika dia tidak kooperatif.

Dijadwalkan pekan ini, seharusnya Anas menjalani agenda pembacaan tuntutan. Anas merupakan satu dari dua terdakwa kasus penipuan bermodus hipnotis yang sebelumnya ditangkap penyidik Polda Sulbar.

"Semoga bisa segera tertangkap agar bisa diselesaikan," tandas Didit.

Baca juga: Tahanan di Rutan Mamuju Sulbar Kabur Setelah Dirawat di Rumah Sakit

Sebelumnya diberitakan seorang tahanan di Rutan Kelas II Mamuju kabur setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju, Sulawesi Barat. Tahanan tersebut bernama Anas bin Patta (40).

Kepala Rutan Kelas II Mamuju Novian Endus Santoso mengatakan bahwa Anas merupakan tahanan pengadilan negeri yang saat ini masih menjalani persidangan.

Anas merupakan terdakwa kasus penipuan bermodus hipnotis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com