Salin Artikel

Kronologi Tahanan Kasus Hipnotis di RSUD Mamuju Kabur Setelah Mengelabui Petugas

Plh Kasi Intel Kejari Mamuju Didit Nugroho mengatakan, Anas berhasil kabur pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 02.00 Wita, setelah dirujuk ke rumah sakit sehari sebelumnya.

Sebelum kabur, kata Didit, anak kandung dan adik Anas meminta kepada petugas untuk melepaskan borgol Anas karena ingin menyantap makanan sahur.

"Petugas diperdayai. Kenapa bahasa pimpinan, petugas kami diperdayai? Karena keluarga menyampaikan, 'pak ijin borgolnya agar bisa dibuka dalam arti ini mau sahur'," ujar Didit saat diwawancara wartawan di Mamuju, Senin (3/4/2023).

Ketika borgol Anas dibuka, salah satu petugas yang menjaganya juga keluar ruangan untuk sahur. Namun salah satu petugas tetap berada di ruangan untuk menjaga Anas.

Di sinilah Anas kemudian diam-diam berdiri lalu keluar dari kamarnya dan akhirnya berhasil kabur tanpa disadari.

"Tidak berlangsung lama, ketika petugas kembali yang bersangkutan sudah tidak ada," ujar Didit.

Setelah kabur, petugas dan jaksa penuntut umum dari Kejari Mamuju langsung melakukan pengejaran kepada terdakwa penipuan yang beraksi di lintas kabupaten di Sulawesi Barat ini.

Petugas telah menyisir ke rumah keluarga, orang-orang terdekat dan kolega Anas. Namun mereka sama sekali tidak menemukan keberdaannya.

"Memang sampai hari ini belum membawa perubahan. Kami berharap pada keluarga, kepada pihak-pihak yang mengetahui, agar dapat memberikan informasi sehingga kami bisa segera melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa karena sudah mendekati akhir," kata Didit.

Didit mengatakan bahwa Anas merupakan terdakwa kasus penipuan yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju. Didit menyebut bisa saja hukuman Anas akan lebih berat jika dia tidak kooperatif.

Dijadwalkan pekan ini, seharusnya Anas menjalani agenda pembacaan tuntutan. Anas merupakan satu dari dua terdakwa kasus penipuan bermodus hipnotis yang sebelumnya ditangkap penyidik Polda Sulbar.

"Semoga bisa segera tertangkap agar bisa diselesaikan," tandas Didit.

Sebelumnya diberitakan seorang tahanan di Rutan Kelas II Mamuju kabur setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju, Sulawesi Barat. Tahanan tersebut bernama Anas bin Patta (40).

Kepala Rutan Kelas II Mamuju Novian Endus Santoso mengatakan bahwa Anas merupakan tahanan pengadilan negeri yang saat ini masih menjalani persidangan.

Anas merupakan terdakwa kasus penipuan bermodus hipnotis.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/142124178/kronologi-tahanan-kasus-hipnotis-di-rsud-mamuju-kabur-setelah-mengelabui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke