Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 9 Miliar ke Singapura Digagalkan, Pelaku Kabur Loncat ke Laut

Kompas.com - 03/04/2023, 10:30 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penyelundupan 60.000 ekor baby lobster yang diperkirakan senilai Rp 9 miliar ke Singapura, digagalkan petugas, Minggu (2/4/2023).

Baby lobster yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) ini diamankan di kawasan Perairan Pantai Pulau Durian, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). 

"Saat kami amankan hanya tinggal kapal dan baby lobster saja, sementara pelaku berhasil kabur dengan melompat ke laut," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M Rizki Baidillah kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Perkara Baby Lobster, Pelaku Penyelundupan dengan Mobil Boks Didakwa 8 Tahun

Rizki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat, terdapat kegiatan muat barang berisi benih lobster di salah satu pelabuhan tikus di kawasan Batam.

Berdasarkan informasi tersebut, tim menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan.

Hingga Minggu (2/4/2023) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target ditemukan dan tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di Perairan Pantai Pulau Durian.

Baca juga: Kronologi Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 33,8 Miliar Digagalkan

"Selanjutnya kapal beserta muatan kami giring ke dermaga KPU Bea Cukai Tipe B Batam yang berada di Tanjung Uncang," tutur Rizki.

Dari hasil pemeriksaan, Rizki menyebutkan, 60.000 ekor benih baby lobster jenis pasir ini tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9 miliar.

"Baby Lobster ini akan langsung dilakukan pelepasliaran, kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan," ungkap Rizki.

Lebih jauh Rizki mengatakan, pelepas liaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual, disaksikan Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, serta Marinir Batam.

Lokasi ini dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster tersebut.

Penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Ancaaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com