MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang tahanan di Rutan Kelas II Mamuju kabur setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju, Sulawesi Barat. Tahanan tersebut bernama Anas bin Patta (40).
Kepala Rutan Kelas II Mamuju Novian Endus Santoso mengatakan bahwa Anas merupakan tahanan pengadilan negeri yang saat ini masih menjalani persidangan.
Anas merupakan terdakwa kasus penipuan bermodus hipnotis.
Baca juga: Tahanan Kabur, Propam Polda Sumbar Periksa 6 Personel Polsek Lubuk Begalung
Anas, kata Endus, dibawa ke rumah sakit setelah mengalami sakit parah saat berada di ruang tahanan.
"Kami punya rekam medisnya. Tahanan itu mengalami sakit dan perlu penanganan lebih lanjut hingga dibawa ke rumah sakit," ujar Endus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Tahanan Kabur dari Ruang Isolasi Covid-19 di RS Bhayangkara Lampung
Endus mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan Anas untuk dirawat setelah mengajukan permohonan pembantaran kepada Kejaksaan Negeri Mamuju sejak bulan Maret 2023.
Setelah surat pembantaran diterima, Anas pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Namun, kata Endus, kewenangan pengawasan dan pengamanan tidak lagi merupakan tanggung jawab pihak rutan.
"Kalau pengawasan di rumah sakit jadi tanggung jawab penegak hukum," kata Endus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.