Selain itu, Pemkab Tanah Laut juga memiliki program pelayanan publik unggulan lain, yakni Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala). Program ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Tanah laut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Negeri Pelaihari.
Sukamta memaparkan, program tersebut merupakan solusi atas permasalahan di bidang pertanahan, khususnya di daerah bekas transmigrasi. Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu lokasi program transmigrasi yang dicanangkan pemerintah Orde Baru pada periode 1976-1977.
Saat ini, banyak masyarakat di Kabupaten Tanah Laut memiliki sertifikat tanah dengan atas nama pemilik sebelumnya yang sudah tidak diketahui keberadaannya.
Jika diurus secara perorangan, butuh biaya puluhan juta dan waktu sidang 5-6 bulan. Padahal, sebagian besar masyarakat di Kabupaten Tanah Laut berpenghasilan rendah atau tidak mampu.
Melalui program Kijang Mas Tala, masyarakat dapat menyelesaikan masalah tersebut hanya dalam waktu 49 hari dan membayar kewajiban pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga: 2.500 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Warga Kabupaten Tanah Laut
Jika masyarakat tidak mampu membayar PNBP, Pemkab Tanah Laut sudah menyiapkan bank perkreditan rakyat (BPR) untuk membantu pendanaan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat meminjam uang dari BPR untuk membayar PNBP yang dapat dicicil hingga dua tahun.
“Program Kijang Mas Tala merupakan sebuah inovasi karena dapat mengatasi permasalahan di bidang pertahanan eks daerah transmigrasi. Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menilai, program ini dapat menjadi solusi sekaligus contoh bagi daerah lain yang tengah berupaya mengentaskan persoalan tanah eks transmigrasi,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.