Sementara, Imam Syafi'i memperbolehkan pembayaran zakat lebih cepat selama ada faktor uzur (sebab) atau halangan.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad, namun hanya dua hari atau sehari sebelum hari raya Idul Fitri.
Selain itu ada lima hukum dalam membayar zakat fitrah, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com (22/04/2022).
(Editor: Nur Jamal Shaid)
Sumber:
money.kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.