Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Kompas.com - 01/04/2023, 22:50 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketetapan besaran zakat fitrah berdasaraan surat keputusan Nomor 109/SK/BASNAS/PS/III/2023 di Painan pada tanggal 27 Maret 2023.

Dilansir dari laman Baznas, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajin ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama Islam, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang baru lahir pada akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Zakat fitrah juga dapat berupa uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berikut ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Terdapat beberapa kategori Zakat Fitrah di Pesisir Selatan yang terbagi atas jenis beras yang digunakan.

Wajib zakat berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras. Adapun, jenis beras yang digunakan untuk zakat fitrah di Pesisir Selatan, yakni: 

  • Beras kelas premiumm (beras Solok dan sejenisnya) dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 40.000 per orang.
  • Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya) dengan harga Rp 14.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 35.000 per orang.
  • Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya) dengan harga Rp 13.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 32.500 per orang.
  • Beras kelas biasa (beras Duloq/Buloq dan sejenisnya) dengan harga Rp 11.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 27.000 per orang.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiyah sebesar Rp 20.000 per hari.

Waktu dan Hukum Zakat Fitrah Ramadhan 2023 

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, karena jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?

Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyebutan bahwa zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.

Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Sementara, Imam Syafi'i memperbolehkan pembayaran zakat lebih cepat selama ada faktor uzur (sebab) atau halangan.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad, namun hanya dua hari atau sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain itu ada lima hukum dalam membayar zakat fitrah, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com (22/04/2022).

  • Waktu wajib, zakat fitrah dibayarkan pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunah, zakat fitrah dibayarkan pada saat shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu mubah, zakat fitrah dibayarkan pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu makruh, zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, tetapi sebelum matari tenggelam di hari raya Idul Fitri.
  • Waktu haram, zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

(Editor: Nur Jamal Shaid)

Sumber:
money.kompas.com

baznas.go.id/zakatfitrah

sumbar.antaranews.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com