Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Kompas.com - 01/04/2023, 22:50 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketetapan besaran zakat fitrah berdasaraan surat keputusan Nomor 109/SK/BASNAS/PS/III/2023 di Painan pada tanggal 27 Maret 2023.

Dilansir dari laman Baznas, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajin ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama Islam, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang baru lahir pada akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Zakat fitrah juga dapat berupa uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berikut ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Terdapat beberapa kategori Zakat Fitrah di Pesisir Selatan yang terbagi atas jenis beras yang digunakan.

Wajib zakat berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras. Adapun, jenis beras yang digunakan untuk zakat fitrah di Pesisir Selatan, yakni: 

  • Beras kelas premiumm (beras Solok dan sejenisnya) dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 40.000 per orang.
  • Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya) dengan harga Rp 14.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 35.000 per orang.
  • Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya) dengan harga Rp 13.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 32.500 per orang.
  • Beras kelas biasa (beras Duloq/Buloq dan sejenisnya) dengan harga Rp 11.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 27.000 per orang.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiyah sebesar Rp 20.000 per hari.

Waktu dan Hukum Zakat Fitrah Ramadhan 2023 

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, karena jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?

Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyebutan bahwa zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.

Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com