MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap enam pelaku tindak pidana perdagangan orang yang hendak dikirim ke Turkiye.
Keenam pelaku itu berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama dengan laporan polisi Nomor :LP/ 21/II/2023/ SPKT// Polda NTB.
Baca juga: Lagi, 1 Korban Hilang Kebakaran Kapal MT Kristin di Mataram Ditemukan Meninggal
Dalam kasus itu, polisi menangkap empat pelaku yang berinisial CR (55), AW (49), IM (50), dan YH (43).
CR, AW, dan IM, berperan sebagai pekerja lapangan atau rekruter. Sementara YH berperan sebagai sponsor lokal dari pekerja yang direkrut tiga tersangka sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, polisi masih memburu pelaku lain berinisial IM, yang diduga berperan sebagai penampung korban yang hendak ke luar negeri.
"Pada hari ini kami berhasil mengungkapkan kasus TPPO di mana laporan yang pertama tanggal 23 Februari 2023 ada lima korban yakni EF, RW, JM, NA, AR, korban semua dari Pulau Sumbawa," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers, Kamis (30/3/2023).
Sementara itu, kasus kedua dengan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB, polisi menangkap dua tersangka yakni IZ (50) yang berperan sebagai calo dan MS (49) yang berperan sebagai sponsor.
"Untuk dua tersangka ini korbannya ada tiga, JM dan SH yang merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, dan SR asal Sumbawa," kata Djoko.
Djoko menyampaikan, pengungkapan kasus perdagangan orang harus bekerja sama dengan semua lembaga pemerintah dan masyarakat. Mengingat kasus itu merupakan hal yang dapat mencelakakan warga Indonesia di luar negeri.
"Memberantas TPPO ini kita harus bekerja sama melibatkan semua pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI, termasuk Pemerintah NTB," kata Djoko.
Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pelaku memberangkatkan korban yang telah direkrut ke Jakarta untuk mengurus administrasi keberangkatan ke luar negeri.
"Para korban ini terlebih dahulu berangkat ke Jakarta, kemudian pidah ke rumah singgah di Purwakarta selama tiga minggu kemudian diberangkatkan ke Dubai Qatar," kata Teddy.
Tiba di Dubai, korban melanjutkan perjalanan ke Istanbul, Turkiye. Setelah itu korban dikirim ke lokasi kerja yang dijanjikan.
"Setelah tiba di Dubai mereka berangkat ke Istambul, dengan menggunakan pesawat. Dari Istambul menuju daerah sebuah provinsi di Turki melalui perjalanan darat sekitar 23 jam," kata Teddy.
Baca juga: Polda NTB Sebut Terjadi Ledakan Saat 3 ABK Kapal MT Kristin Masuk ke Ruang Lego Jangkar
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 10, Pasal 11, juncto, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Mereka juga terancam denda paling banyak Rp 600 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.