Salin Artikel

Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 6 Pelaku

Keenam pelaku itu berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama dengan laporan polisi Nomor :LP/ 21/II/2023/ SPKT// Polda NTB.

Dalam kasus itu, polisi menangkap empat pelaku yang berinisial CR (55), AW (49), IM (50), dan YH (43).

CR, AW, dan IM, berperan sebagai pekerja lapangan atau rekruter. Sementara YH berperan sebagai sponsor lokal dari pekerja yang direkrut tiga tersangka sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, polisi masih memburu pelaku lain berinisial IM, yang diduga berperan sebagai penampung korban yang hendak ke luar negeri.

"Pada hari ini kami berhasil mengungkapkan kasus TPPO di mana laporan yang pertama  tanggal 23 Februari 2023 ada lima korban yakni EF, RW, JM, NA, AR, korban semua dari Pulau Sumbawa," kata Kapolda NTB  Irjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers, Kamis (30/3/2023).

Sementara itu, kasus kedua dengan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB, polisi menangkap dua tersangka yakni IZ (50) yang berperan sebagai calo dan MS (49) yang berperan sebagai sponsor.

"Untuk dua tersangka ini korbannya ada tiga, JM dan SH yang merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, dan SR asal Sumbawa," kata Djoko.

Djoko menyampaikan, pengungkapan kasus perdagangan orang harus bekerja sama dengan semua lembaga pemerintah dan masyarakat. Mengingat kasus itu merupakan hal yang dapat mencelakakan warga Indonesia di luar negeri.

"Memberantas TPPO ini kita harus bekerja sama melibatkan semua pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI, termasuk Pemerintah NTB," kata Djoko.

"Para korban ini terlebih dahulu berangkat ke Jakarta, kemudian pidah ke rumah singgah di Purwakarta selama tiga minggu kemudian diberangkatkan ke Dubai Qatar," kata Teddy.


Tiba di Dubai, korban melanjutkan perjalanan ke Istanbul, Turkiye. Setelah itu korban dikirim ke lokasi kerja yang dijanjikan.

"Setelah tiba di Dubai mereka berangkat ke Istambul, dengan menggunakan pesawat. Dari Istambul menuju daerah sebuah provinsi di Turki melalui perjalanan darat  sekitar 23 jam," kata Teddy.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 10, Pasal 11, juncto, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Para pelaku terancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Mereka juga terancam denda paling banyak Rp 600 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/30/185509178/ungkap-kasus-perdagangan-orang-sebagai-pekerja-migran-polda-ntb-tangkap-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke