Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Pemesan Ganja lewat Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/03/2023, 06:36 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menetapkan warga binaan Rutan Kelas I Tangerang berinsial BI sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Petugas jaga atau sipir Rutan yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berinisal IC (25) telah terlebih dahulu ditangkap. 

IC diamankan karena membelikan ganja untuk BI yang merupakan narapidana di rutan tempatnya bertugas.

"Untuk warga binaan BI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto melalui keterangan tertulisnya. Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat yang Terlibat Kasus Ganja Cair di Bali Dideportasi

Dikatakan Suhermanto, setelah diamankan penyidik kemudian melakukan konfrontasi kepada kedua tersangka.

Hasilnya diketahui, BI sudah dua kali berusaha untuk memasukkan narkotika jenis ganja melalui IC.

Upaya pertama dilakukan BI pada Februari 2023 lalu dengan memberikan uang Rp1 juta kepada IC untuk membelikan ganja.

Namun, pesanan yang diminta tidak kunjung datang.

"Pada Maret 2023 BI kembali menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada IC untuk mencarikan narkotika jenis ganja," ujar Suhermanto.

Namun, saat barang haram yang sudah dipesan IC melalui media sosial datang. Polisi terlebih dahulu berhasil membongkar upaya penyelundupan narakoba ke dalam Rutan.

"Rencananya pesanan narkotika jenis ganja tersebut oleh  BI akan dipakai oleh yang bersangkutan didalam (Rutan)," kata dia.

Baca juga: Warga Kabupaten Bandung Tanam Ganja di Halaman Rumah, Sudah 2 Kali Panen

Tersangka BI dijerat oleh penyidik dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisal IC (25) pada Minggu (12/3/2023) dini hari. 

Warga Walantaka, Kota Serang itu ditangkap karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu untuk narapidana di tempatnya bekerja.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 49,93 gram ganja, dan satu handphone merk Oppo F7.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com