BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial UR (50) alias Jegoh yang kedapatan menanam ganja di pekarangan rumahnya.
Jegoh menanam dua pohon ganja tersebut di halaman rumahnya yang berada di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pantauan Kompas.com, rumah milik Jegoh terbilang cukup luas.
Bahkan di depan rumahnya terdapat sebuah gedung serbaguna yang kerap digunakan masyarakat untuk acara pernikahan.
Baca juga: Kakek di Bone Sulsel Tanam Ganja Seluas 1 Hektar, Ditanam sejak 2021 Sudah 3 Kali Panen
Jegoh menanam kedua pohon ganja tersebut di dua lokasi yang berbeda, pertama pohon ganja yang memiliki tinggi 200 sentimeter di tanam di dekat kolam ikan.
Sementara ganja pohon yang memiliki tinggi 150 sentimeter ditanam tepat di belakang gedung serbaguna.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, pohon ganja yang memiliki tinggi 200 sentimeter yang ditanam oleh Jegoh sudah berusia 8 bulan dan sudah siap panen.
Bahkan, pohon ganja itu sudah pernah dua kali panen. Satu kali panen, kata dia, saat pohon ganja berusia 4 bulan.
"Kalau yang kecil masih belum, yang satu lagi sudah 8 bulan.Dalam waktu tersebut dua kali panen, setiap empat bulan sekali," katanya ditemui, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Pria di Bogor Tanam Ganja Dalam Rumah, Berdalih untuk Obati Kesedihan
Hasil penyelidikan, tersangka mengaku tidak menjual ganja tersebut. Namun, hasil panen ganja itu lebih sering di konsumsi untuk pribadi.
"Dari hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, itu menurut informasi dari yang bersangkutan," kata Kusworo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.