Kusworo menjelaskan, alasan Jegoh berani menanam pohon ganja tersebut di lokasi yang terbuka, lantaran gedung serbaguna yang biasa digunakan untuk pernikahan itu sudah tidak pernah lagi di sewakan.
"kemudian ditanam di seputaran rumah yang biasanya digunakan untuk resepsi pernikahan. Karena sudah jarang digunakan, jarang disewa masyarakat, maka yang bersangkutan menabur bibit, dan ada dua pohon tanaman ganja yang tumbuh," ungkapnya.
Jegoh mendapatkan bibit ganja tersebut dari salah seorang rekannya. Kusworo mengatakan, sejauh ini belum ditemukan lokasi yang lain selain dua titik tersebut.
"Sementara dari keterangan tersangka hanya ada di daerah ini saja. Dari beberapa titik tersebut hanya dua pohon yang bisa bertumbuh. Salah satunya berbuah dan bisa dipanen," tutur dia.
Baca juga: 2 Pemuda di Lumajang Tanam Ganja di Rumahnya, Mengaku Ketagihan
Tidak hanya mengamankan Jegoh, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tanaman ganja yang sudah di panen, dua pohon tanaman ganja siap panen, dan beberapa alat hisap narkotika jenis sabu.
"Bong milik tersangka, di dalam penguasaan tersangka ini kita amankan. Karena yang bersangkutan selain mengkonsumsi ganja, yang bersangkutan juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu," tuturnya.
Selain itu, jegoh merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa.
"Tersangka juga adalah seorang residivis yang pernah divonis penjara dalam kasus serupa kepemilikan narkoba," ungkapnya.
Baca juga: Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah, Pemuda Asal Bogor Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang pelarangan tanaman yang dilarang.
"Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.