Salin Artikel

Warga Kabupaten Bandung Tanam Ganja di Halaman Rumah, Sudah 2 Kali Panen

Jegoh menanam dua pohon ganja tersebut di halaman rumahnya yang berada di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pantauan Kompas.com, rumah milik Jegoh terbilang cukup luas.

Bahkan di depan rumahnya terdapat sebuah gedung serbaguna yang kerap digunakan masyarakat untuk acara pernikahan.

Jegoh menanam kedua pohon ganja tersebut di dua lokasi yang berbeda, pertama pohon ganja yang memiliki tinggi 200 sentimeter di tanam di dekat kolam ikan.

Sementara ganja pohon yang memiliki tinggi 150 sentimeter ditanam tepat di belakang gedung serbaguna.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, pohon ganja yang memiliki tinggi 200 sentimeter yang ditanam oleh Jegoh sudah berusia 8 bulan dan sudah siap panen.

Bahkan, pohon ganja itu sudah pernah dua kali panen. Satu kali panen, kata dia, saat pohon ganja berusia 4 bulan.

"Kalau yang kecil masih belum, yang satu lagi sudah 8 bulan.Dalam waktu tersebut dua kali panen, setiap empat bulan sekali," katanya ditemui, Selasa (28/3/2023).

Hasil penyelidikan, tersangka mengaku tidak menjual ganja tersebut. Namun, hasil panen ganja itu lebih sering di konsumsi untuk pribadi.

"Dari hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, itu menurut informasi dari yang bersangkutan," kata Kusworo.


Kusworo menjelaskan, alasan Jegoh berani menanam pohon ganja tersebut di lokasi yang terbuka, lantaran gedung serbaguna yang biasa digunakan untuk pernikahan itu sudah tidak pernah lagi di sewakan.

"kemudian ditanam di seputaran rumah yang biasanya digunakan untuk resepsi pernikahan. Karena sudah jarang digunakan, jarang disewa masyarakat, maka yang bersangkutan menabur bibit, dan ada dua pohon tanaman ganja yang tumbuh," ungkapnya.

Jegoh mendapatkan bibit ganja tersebut dari salah seorang rekannya. Kusworo mengatakan, sejauh ini belum ditemukan lokasi yang lain selain dua titik tersebut.

"Sementara dari keterangan tersangka hanya ada di daerah ini saja. Dari beberapa titik tersebut hanya dua pohon yang bisa bertumbuh. Salah satunya berbuah dan bisa dipanen," tutur dia.

Tidak hanya mengamankan Jegoh, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tanaman ganja yang sudah di panen, dua pohon tanaman ganja siap panen, dan beberapa alat hisap narkotika jenis sabu.

"Bong milik tersangka, di dalam penguasaan tersangka ini kita amankan. Karena yang bersangkutan selain mengkonsumsi ganja, yang bersangkutan juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu," tuturnya.

Selain itu, jegoh merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

"Tersangka juga adalah seorang residivis yang pernah divonis penjara dalam kasus serupa kepemilikan narkoba," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang pelarangan tanaman yang dilarang.

"Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/165205278/warga-kabupaten-bandung-tanam-ganja-di-halaman-rumah-sudah-2-kali-panen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke