PONTIANAK, KOMPAS.com – Tim gabungan kepolisian, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan upaya pengiriman 9,1 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial IZ (28) dan F (39) sebagai pemesan, ditangkap dan ditahan.
“Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” kata Raden dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter
Raden menerangkan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan masyarakat yang dikembangkan menjadi penyelidikan.
Setelah ditemukan petunjuk kuat, tim gabungan menangkap IZ dan menggeledah rumahnya di Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
“Setelah petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 kilogram,” ucap Raden.
Saat diintrogasi, IZ mengaku mendapat ganja dari tersangka F. Dan tak butuh waktu lama, tersangka F juga dibekuk di kawasan Kubu Raya.
“Tersangka F sedang memesan ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau ekspedisi. Tim langsung mengecek keberadaan paket dan ternyata benar. Petugas menemukan 2 paket 4,67 kilogram," terang Raden.
Baca juga: 8 Pelajar di Lembang yang Konsumsi Ganja Sintetis Direhabilitasi, Tak Dikeluarkan dari Sekolah
Menurut Raden, total ganja seberat 9,19 kilogram itu rencananya ganja akan diedarkan di wilayah Kalimantan, khususnya di Kalbar.
"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan Ramadhan ini dengan saling bekerjasama mewujudkan situasi yang kondusif,” tutup Raden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.