KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemuda tersebut kedapatan menanam pohon ganja di dalam pot rumahnya. Setelah tumbuh, ganja itu kemudian dikonsumsi sendiri.
"Pelaku RAP melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja menggunakan media di Pot mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kurir Ganja Jaringan Sumatra Ditangkap di Bali, Diupah Rp 18 Juta
Ilham mengatakan, motivasi pelaku melakukan penanaman ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi saja, tidak untuk dijual.
Berdasarkan pengakuannya, ia menanam ganja tersebut sudah berlangsung satu bulan belakangan.
Awalnya, ia terlebih dahulu membeli paketan ganja secara online dari media sosial.
Setelah itu, biji ganja kemudian diambil dan dipisahkan dari daunnya untuk ditanam di dalam pot di belakang rumahnya.
Baca juga: Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu
Dari situlah, pelaku menemukan ide menanam dan memelihara tanaman ganja untuk kemudian dikonsumsi sehari-hari.
"Total barang bukti yang kita amankan terkait Barang bukti dari tangan pelaku ini kita amankan sebanyak 22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik dan daun ganja," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.