Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah, Pemuda Asal Bogor Ditangkap

Kompas.com - 15/09/2022, 20:14 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemuda tersebut kedapatan menanam pohon ganja di dalam pot rumahnya. Setelah tumbuh, ganja itu kemudian dikonsumsi sendiri.

"Pelaku RAP melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja menggunakan media di Pot mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kurir Ganja Jaringan Sumatra Ditangkap di Bali, Diupah Rp 18 Juta

Ilham mengatakan, motivasi pelaku melakukan penanaman ganja tersebut hanya untuk dikonsumsi saja, tidak untuk dijual.

Berdasarkan pengakuannya, ia menanam ganja tersebut sudah berlangsung satu bulan belakangan.

Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).Dok. Polres Bogor Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).

Awalnya, ia terlebih dahulu membeli paketan ganja secara online dari media sosial.

Setelah itu, biji ganja kemudian diambil dan dipisahkan dari daunnya untuk ditanam di dalam pot di belakang rumahnya.

Baca juga: Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Dari situlah, pelaku menemukan ide menanam dan memelihara tanaman ganja untuk kemudian dikonsumsi sehari-hari.

"Total barang bukti yang kita amankan terkait Barang bukti dari tangan pelaku ini kita amankan sebanyak  22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik dan daun ganja," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).Dok. Polres Bogor Seorang pemuda berinisial RAP (24) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com