PADANG, KOMPAS.com-Diberitakan selingkuh dan memiliki anak di luar nikah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, Syafrial Kani membuat laporan polisi.
Ketua DPRD asal Partai Gerindra itu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.
"Benar. Kita kemarin sudah menerima laporan yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Tak Terima Ditagih Utang, Perempuan di Padang Bunuh IRT
Menurut Dedy, pihaknya sedang memproses laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Dedy mengaku juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers karena kasus itu menyangkut pemberitaan di media online.
"Nanti kita koordinasi dengan Dewan Pers. Apakah media online itu terdaftar atau tidak, kemudian penyelesaiannya apakah ada unsur pidananya itu akan kita selidiki," kata Dedy.
Dedy mengatakan pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus itu untuk pemeriksaan.
"Pelapor, media online, nara sumber beritanya nanti kita panggil untuk pemeriksaan," kata Dedy.
Baca juga: Berawal dari Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Padang Dibawa Kabur, Disetubuhi Lalu Dibunuh
Sementara Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan laporan itu dibuat karena adanya fitnah berupa tuduhan selingkuh dengan seorang perempuan dan bahkan telah memiliki anak diluar nikah.
"Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” kata Syafrial usai melapor.
Syafrial juga mengatakan dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya.
“Berita ini tidak benar, bohong. Jabatan Ketua DPRD ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai yang harus saya jaga,” kata Syafrial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.