Salin Artikel

Diberitakan Selingkuh, Ketua DPRD Padang Lapor ke Polisi

Ketua DPRD asal Partai Gerindra itu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.

"Benar. Kita kemarin sudah menerima laporan yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Menurut Dedy, pihaknya sedang memproses laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Dedy mengaku juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers karena kasus itu menyangkut pemberitaan di media online.

"Nanti kita koordinasi dengan Dewan Pers. Apakah media online itu terdaftar atau tidak, kemudian penyelesaiannya apakah ada unsur pidananya itu akan kita selidiki," kata Dedy.

Dedy mengatakan pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus itu untuk pemeriksaan.

"Pelapor, media online, nara sumber beritanya nanti kita panggil untuk pemeriksaan," kata Dedy.

Sementara Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan laporan itu dibuat karena adanya fitnah berupa tuduhan selingkuh dengan seorang perempuan dan bahkan telah memiliki anak diluar nikah.

"Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” kata Syafrial usai melapor.

Syafrial juga mengatakan dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya.

“Berita ini tidak benar, bohong. Jabatan Ketua DPRD ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai yang harus saya jaga,” kata Syafrial.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/142942278/diberitakan-selingkuh-ketua-dprd-padang-lapor-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke